Jual Narkoba, Warga Siantar Terancam 5 Tahun Penjara

Jual Narkoba, Warga Siantar Terancam 5 Tahun Penjara

Barbut 1 Gram Sabu

TOPMETRO.NEWS – Jonni Pardede terancam dipenjara selama 5 tahun. Pasalnya pria 44 tahun ini tertangkap memiliki 1 jie (1 gram) narkoba jenis sabu,

Info yang diperoleh menyebutkan, warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Rabu (4/10/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka ditangkap di sekitaran rumahnya karena kecurigaan personil polisi atas gerak-geriknya, serta tindak lanjut dari informasi yang diperoleh petugas bahwa di sekitar Gang Air Bersih ada pria yang menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan Jonni saat berada didepan sebuah rumah. Saat ditangkap, Jonni tidak ditemukan memegang atau mengantongi barang bukti.

Sehingga selanjutnya, dia dibawa ke rumahnya untuk digeledah. Dari pintu belakang rumah di selipan dinding pintu belakang ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1 gram.

“Dia mengakui barang bukti itu miliknya. Sehingga langsung kita boyong ke kantor untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Mulyadi, Kamis (5/10/2017).

“Dijerat pidana sebagaimana dalam pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.”

Related posts

Leave a Comment